Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

Sejarah Kedudukan Advokat / Pengacara Dari Masa ke Masa Bag 3 by Balikpapan Indonesian Lawyer

Article Indonesian Lawyers by Pengacara Balikpapan tentang

Sejarah Advokat / Pengacara dilihat dari peraturan Perundang-Undangan dari masa ke masa 


 Tulisan ini merupakan sambungan dari tulisan sebelumnya yakni : oleh salah satu pengacara  di balikpapan

https://www.pengacarabalikpapan.com/2019/10/sejarah-kedudukan-advokat-pengacara-Indonesia.html
https://www.pengacarabalikpapan.com/2019/10/sejarah-advokat-pengacara-pasca-kemerdekaan.html


Sayangnya, tidak begitu lama Advokat menikmati dampak positif dari ketentuan KUHAP, khususnya dilingkungan peradilan pidana, beberapa Undang-Undang yang diberlakukan kemudian ternyata member pukulan telak bagi kemandirian Advokat secara lembaga. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung misalnya, semakin menguatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Advokat oleh Mahkamah Agung dan pemerintah , sebagaimana tertulis dalam pasal 36, yakni:

Pasal 36
Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris.

Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menundukkan organisasi-organisasi  Advokat yang saat itu kedalam wilayah pembinaan pemerintah, sehingga setiap saat dapat dibekukan jika dinilai oleh penguasa telah “melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yakni berbunyi :

Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan :
a.    Melakukan kegiatan yang menganggu keamanan dan ketertiban umum;
b.    Menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
c.    Memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan Kepentingan Bangsa dan Negara.

Prosedur pengawasan terhadap Advokat / Pengacara dalam Perundang-undangan


Prosedur pengawasan terhadap Advokat sendiri kemudian dirinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pada Pasal 54, yakni :
(1)    Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan Penasihat hukum dan Notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman.
(2)    Berdasarkan hasil laporan tersebut dalam ayat (1), Menteri Kehakiman dapat melakukan penindakan terhadap penasihat hukum dan Notaris yang melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan yang bersangkutan, setelah mendengar usul/pendapat Ketua Mahkamah Agung dan organisasi profesi yang bersangkutan.
(3)    Sebelum Menteri Kehakiman melakukan penindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan diri.
(4)    Tata cara pengawasan dan penindakan serta pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman berdasarkan Undang-Undang.


Materi pengaturan inilah yang  memicu lahirnya Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman Nomor KMA/005/SKB/VII/1987, Nomor M.03-PR.08.95 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Diri Penasehat Hukum, yang secara signifikan mereduksi kemandirian Advokat dengan mensub-ordinatkan Advokat berikut organisasinya terhadap pengadilan dan pemerintah. Malah SKB tersebut secara sepihak dijadikan salah satu pranata hukum bagi Contempt of Court di Indonesia.



peraturan-peraturan Perundang-undangan tentang Advokat / Pengacara Pasca Kemerdekaan

Peraturan-Peraturan Perundang-undangan 


Berbagai peraturan perundang-undangan yang lahir berikutnya, relatif tidak membawa perubahan penting bagi kebutuhan Advokat. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
4.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
5.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan.
Kesemuanya secara sporadis menyinggung fungsi Advokat.

Berbeda dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkontribusi penting dalam menguatkan pelembagaan profesi Advokat di bidang non-litigasi, seperti yang tercantum dalam Pasal 64 ayat 1 tentang Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari :
a.    Akuntan
b.    Konsultan Hukum
c.    Penilai
d.    Notaris
e.    Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
yang berkontribusi penting dalam menguatkan pelembagaan profesi advokat di bidang non-litigasi. Sehingga ironi dalam pembangunan hukum di Indonesia, tidak mengatur secara khusus profesi Advokat sebagaimana profesi hukum lainnya, padahal profesi ini sebagai salah satu unsur penegak hukum. Akibatnya menimbulkan berbagai keprihatinan dan kesimpangsiuran menyangkut profesi tersebut. Seirama dengan merosotnya wibawa hukum (authority of law) dan supremasi hukum (supremacy of law),  maka profesi hukum ini juga terbawa arus kemerosotan.

Meskipun demikian secara implisit, terdapat beberapa ketentuan yang mengisyaratkan pengakuan terhadap profesi ini, antara lain sebagai berikut:
a.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan untuk Jawa dan Madura, dalam Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa peminta atau wakil dalam arti orang yang diberi kuasa untuk itu yaitu pembela atau penasehat hukum.
b.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 42 memberikan istilah pemberi bantuan hukum dengan kata PEMBELA.
c.    Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementera Penyelenggaraan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil, memuat ketentuan tentang Bantuan hukum bagi tersangka ataupun terdakwa.
d.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 35 menyatakan bahwa
”setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”
    Pasal 36
  ”Dalam Perkara pidana seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan Penasehat Hukum.”
e.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1965 Tentang Mahkamah Agung, diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985, pada Pasal 54 bahwa ”Penasehat Hukum adalah mereka yang melakukan kegiatan memberikan nasehat hukum yang  berhubungan suatu proses di muka pengadilan”.
f.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 57 dan Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 mengatur hak-hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan Penasehat Hukum dan tata cara Penasehat Hukum berhubungan dengan tersangka dan terdakwa.
g.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, mengakui keberadaan Penasehat Hukum dalam memberi bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa.
h.    Surat Edaran dan Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman dan sebagainya.

Bahkan sebenarnya Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, telah mengisyaratkan perlunya pengaturan profesi Advokat dalam Undang-Undang tersendiri.
Setelah 33 tahun, barulah perjuangan itu berhasil melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.Di ambil sebagian dari artikel Oleh Gunawan, SH dalam tulisannya sejarah Singkat Kedudukan Advokat di Indonesia (studi tentang Kajian Historis Yuridis)

    Bersambung ya mengenai sejarah berdirinya organisasi Advokat di Indonesia…………..




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejarah Kedudukan Advokat / Pengacara Dari Masa ke Masa Bag 3 by Balikpapan Indonesian Lawyer"

Posting Komentar

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

pasal hukum ite oleh Pengacara Balikpapan Samarinda hp/wa tsel 0812345 3855

pasal hukum ite oleh Pengacara Balikpapan Samarinda hp/wa tsel 0812345 3855 Pengacara Perceraian Perdata Pidana Balikpapan Samarinda membaha...