Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

Pengajuan Gugatan Penceraian oleh Pengacara di Balikpapan,konsultasi hp/WA 08123453855

Pengajuan Gugatan Penceraian oleh Pengacara di Balikpapan
TSEL/WA konsultasi 08123453855


Adalah hal-hal yang harus dipersiapkan dalam rangka mengajukan Gugatan/Permohonan cerai, nah setelah kita mengetahui syarat-syaratnya maka secara legalitas kita sudah siap untuk mengajukan Gugatan/Permohonan.

Nah selanjutnya kita perlu tahu langkah apa saja yang mesti kita ambil ketika semua dokumen telah siaap.
Atau gampangnya Prosesnya seperti apa sih di Pengadilan
Tahap-tahapan apa yang perlu kita lalui, nah berikut paparan singkatnya:
Silahkan dibaca baik-baik

1.   Setelah semua legalitas kita siapkan langkah selanjutnya adalah membuat surat Gugatan/surat Permohonan tergantung siapa yang mengajukan kalau suami nama Surat Permohonan Talak Cerai kalau yang mengajukan pihak Isteri maka namanya Gugatan Cerai. Apa dan bagaimana membuat Gugatan/Permohonan cerai susah-susah gampang kenapa demikian bagi group ini www.pengacarabalikpapan.com mungkin mudah karena sudah biasa melakukan tapi bagi orang awam biasanya bukan perkara yang mudah nah kalau merasa kesusahan membuatnya dan tidak punya waktu silahkan hubungi saja www.pengacarabalikpapan.com
Namun jika Anda cukup punya waktu silahkan membuat resume atau rangkuman dulu mengenai asal muasal terjadinya ketidak harmonisan dalam rumah tangga Anda sehingga memutuskan untuk bercerai.

   

Dari Masa- Masa Bahagia Menjadi masa-masa seperti ini orang asing satu sama lain dan seperti tiada habis emosi diantara kedua belah pihak.


Kenapa hal ini harus dibuat?????
Karena untuk memudahkan Anda dan hakim memahami apa sih yang sebenarnya terjadi dan sejak kapan terjadinya, hal ini memudahkan juga bagi mediator yang ditunjuk dalam memediasi/ mendamaikan jika masih mungkin pasangan yang akan bercerai ini.
Nah setelah kerangka sejarah rumah tangga Anda yang dari damai menjadi carut marut itu telah dibuat dengan baik dan terstruktur dalam artian berurutan (nggak hanya tukang urut yang memerlukan sesuatu yang berurutan urusan ceraipun harus berurutan ceritanya) tanggal kejadiannya, maka kita tinggal membuat Surat Gugatan/Permohonan seperti berikut ini :

CONTOH PENGAJUAN PERMOHONAN CERAI

Hal : Cerai Talak/Gugatan Perceraian

Kota, tgl/bulan/tahun
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Agama ….. (sesuai Kota Pemohon/Penggugat)
Di
………

Assalamu’alaikum Wr.WB

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Identitas Pemohon/Penggugat…..



Selanjutnya disebut Pemohon/Penggugat
Bermaksud mengajukan permohonan/Gugatan cerai talak terhadap isteri/suami saya:
Identitas Termohon/Tergugat


Selanjutnya disebut Termohon/Tergugat
Dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut : (inilah yang saya maksud kerangka yang harus berurutan sesuai kejadiannya tadi)



1.       ….
2.     …..
3.    ….
4.    ….
5.    
6.    Dan seterusnya sedetail mungkin dan berurutan sesuai dengan waktu kejadiannya dan disebutkan bukti-bukti suratnya jika ada

Berdasarkan  dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon/Pengugat memohon agar Ketua Pengadilan Agama Balikpapan atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMER (tuntutan Pokok yang diinginkan apa?????)
1.       ….
2.     ….
3.    ….
4.   
5.     Dan seterusnya berurutan sesuai dengan alasan/ dalil-dalik yang diungkapkan diatas.

SUBSIDIER (setelah Pokok tidak dikabulkan berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya)
Atau apabila Pengadilan Agama Balikpapan berpendapat lain, mohon diberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Demikian atas dikabulkannya Permohonan/gugatan ini, Pemohon/Penggugat menyampaikan terima kasih.

Wassalam
Pemohon/Penggugat





…………………………………………………….


2.   Setelah selesai surat gugatan itu maka buat rangkap 6 seperti kita uraikan dalam http://www.pengacarabalikpapan.com/2018/09/talak-gugatan-pengacara-perceraian-balikpapan.html.kenapa harus dibuat 6 rangkapnya.

3.   Setelah itu maka didaftarkan ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri sesuai dengan Perkawinannya didaftarkan kemarin.


4.   Setelah didaftarkan kita akan menunggu surat panggilan sidang. Kurang lebih 3 Mingguan.

5.   Setelah datang surat panggilan dari pengadilan seperti ini contoh di  IG (instagram) Pengacara.balikpapan.


6.   Menunggu hari H pelaksanaan sidang

7.   Sidang pertama adalah kelengkapan berkas-berkas


8.   Di sampaikan proses mediasi dan penunjukkan mediasi oleh kedua belah pihak atau ditunjuk hakim atau jika kedua belah pihak menghendaki penundaan untuk penunjukan mediator bisa juga.

9.   Namun jika telah sepakat untuk ditunjuk mediator dari hakim maka para pihak dengan diantar oleh Panitera penganti diarahkan ke ruang mediator untuk melakukan mediasi jika mediator yang ditunjuk berada dikantor saat itu.

Diruang Mediasi diminta oleh mediator untuk membuat resume dari masing-masing pihak
Jika resume belum dibuat maka boleh diberikan waktu 1 (satu) minggu atau sesuai kesepakatan untuk membuat resume.
Setelah ada resume maka akan dibahas masing-masing resume atau jika ada usulan penyelesaian yang ”win win solution”  bisa  dibuat pertemuan-pertemuan yang bisa menghadirkan penyelesaian yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Jika ada opsi lain mungkin memberikan opsi yang akan meminimalisir perbedaan.

Mengadakan pertemuan kaukus (persatu pihak) jika dipandang perlu.

Merumuskan perdamaian jika berjalan dengan baik mediasinya serta membuatkan Akta Perdamaian.

Menunda pertemuan jika masing-masing pihak memungkin membuat usulan-usulan baru.

Mengakhiri mediasi jika deadlock dan membuat laporan hasil mediasi.
Membuat Laporan mediasi jika mediasi tidak berhasil/gagal dan mengembalikan berkas acara ke Majelis hakim.


10.                Proses jika mediasi tidak berhasil dan berkas dilimpahkan lagi ke Majelis Hakim

11.                Maka akan dibacakan Surat Gugatan atau Permohonan
Jadi sebelum dikirimkan ke Pengadilan Agama ada Baiknya bahkan suatu keharusan oleh Penggugat maupun Pemohon untuk memeriksa dengan teliti dan hati-hati menerangkan/menuliskan segala sesuatu didalam surat Gugatan atau Permohonan apakah telah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti serta tujuan daripada dibuatnya surat Gugatan atau Permohonan ini.
Kenapa hal ini harus dilakukan????
Karena hal itu yang menjadi dasar atau obyek acuan pemeriksaan dan pemeriksaan tidak akan keluar dari apa-apa yang disampaikan atau yang ditulis dalam Surat Gugatan/Surat permohonan.

12.                maka langkah selanjutnya adalah Sidang Jawaban dari Tergugat /termohon terhadap apa yang ada dalam Gugatan atau Permohonan.
Inilah kesempatan Tergugat/Termohon untuk membela haknya dan segala sesuatu kepentingannya.

13.                Dilanjutkan oleh Sidang jawaban Penggugat/Pemohon dari hasil jawaban atas gugatan (Replik). Dalam hal ini Penggugat/Pemohon dapat memperkuat Gugatannya/Permohonannya dengan menyangkal apa yang disampaikan oleh Tergugat/Termohon.

14.                Lalu Sidang jawaban kembali dari  Replik (Duplik)

Replik dan Duplik dapat berulang-ulang sampai hakim merasa/memandang cukup atas Replik dan Duplik.

15.                Dilanjutkan dengan Sidang pembuktian surat dari Penggugat
16.                Dilanjutkan dengan Sidang Pembuktian Surat dari Tergugat
17.                Dilanjutkan dengan Sidang saksi dari Penggugat
18.                Dilanjutkan dengan sidang saksi dari Tergugat.
19.                Selanjutnya Sidang Kesimpulan dan terakhir adalah
20.                Putusan

Jadi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proses perceraian??????
Tentu jawabnya akan sangat beragam bisa 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan bahkan ada yang lebih dari itu.

Kenapa ?????
Hal ini bisa berbeda-beda, tentunya banyak-banyak faktor yang mempengaruhinya dan menjadi penyebab rentang waktu yang panjang dalam proses penceraian itu sendiri.

Mengenai lamanya waktu dan hal-hal yang menyebabkan lamanya proses ini kan kita kupas sedikit namun detailnya nanti kita akan bahas dalam bahasan tersendiri.
Salah satu dari sekian banyak sebab yang menyebabkan beragamnya waktu penyelesaian itu adalah :
Domisili, mengenai domisili atau alamat tempat tinggal sekarang, jika alamat domisi Penggugat dan Tergugat atau Pemohon dan Termohon berbeda wilayah, hal ini akan memakan waktu yang tidak sebentar karena panggilan tidak dapat dilakukan via sms atau by phone.



Subscribe to receive free email updates:

5 Responses to "Pengajuan Gugatan Penceraian oleh Pengacara di Balikpapan,konsultasi hp/WA 08123453855"

  1. Maaf untuk proses pengajuan perceraian di balikpapan kalau dibantu oleh pengacara, perlu berapa lama sampai selesai ?

    BalasHapus
  2. makasih atas konsultasi hukumnya oleh pengacara balikpapan. Mediasi pengajuan perceraian memberikan solusi buat kami.

    BalasHapus
  3. mantap pengacara balikpapan untuk materinya. Sukses selalu dan sehat selalu untuk Pengacara Balikpapan

    BalasHapus
  4. Pengacara Balikpapan kalau untuk konsultasi dulu bisakah?

    BalasHapus
  5. Apakah hanya menangani pengacara balikpapan ? Ataukah bisa area penajam

    BalasHapus

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

pasal hukum ite oleh Pengacara Balikpapan Samarinda hp/wa tsel 0812345 3855

pasal hukum ite oleh Pengacara Balikpapan Samarinda hp/wa tsel 0812345 3855 Pengacara Perceraian Perdata Pidana Balikpapan Samarinda membaha...