Talak atau Gugatan Perceraian Balikpapan dibantu Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda
talak cerai atau gugatan
cerai
(oleh
Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda)
Penceraian
tidak akan terjadi sebelum adanya perkawinan karenanya sebelum kita membahas
tentang penceraian maka ada baiknya kita ketahui dahulu apa sih yang dimaksud
dengan perkawinan, dan sebenarnya yang benar itu perkawinan atau
pernikahan????????????
Pengertian
Kata Perkawinan, Pernikahan dilihat dari berbagai sudut keilmuan:
1. Segi Bahasa
Menurut Kamus lengkap Bahasa Indonesia yang
diterbitkan oleh Arkola Surabaya oleh Pius Abdillah dan Danu Prasetya, dihalaman
294-295 menuliskan kata “Perkawinan” berasal dari kata dasar “kawin” yang
mendapat awalan “per” dan akhiran “an” yang artinya adalah melakukan hubungan
seksual, bersetubuh, menjalin kehidupan baru dengan bersuami atau beristeri,
menikah.
Sedangkan perkawinan adalah pernikahan,
persetubuhan hewan, hal yang berkenaan dengan kawin
Sedangkan yang dimaksud pernikahan berasal dari
kata “nikah” yang mendapat awalan “per’ dan akhiran “an”, yang dalam Kamus Bahasa Indonesia yang
diterbitkan oleh Arkola Surabaya oleh Pius Abdillah dan Danu Prasetya, dihalaman
422 diartikan sebagai berikut :
Nikah adalah perkawinan yang dilakukan dengan
diawali mengikat perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita untuk
menjalin hubungan rumah tangga, perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk
menjalin hubungan suami isteri yang secara sah, yang disaksikan oleh beberapa
orang dan dibimbing oleh wali (dari pihak perempuan)
Pernikahan adalah perbuatan nikah, upacara
perkawinan.
2. Segi Hukum
Perkawinan menurut perundangan yang berlaku di
Indonesia adalah sebagai berikut :
Perundangan di Indonesia yang mengatur tentang
perkawinan/pernikahan adalah Undang-Undang Nomer 1 tahun 1974 dan untuk
kelancaran Pelaksanaan Undang-Undang tersebut Pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dalam pasal 1 dan Pasal 2 dinyatakan bahwa yang dimaksud
dengan :
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa”
Pasal 2
Ayat 1 perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (apa dan bagaimana proses kelahiran Kompilasi
Hukum Islam dan siapa yang “membidaninya” nanti akan kita kupas tuntas dimateri
yang lain), next kita fokus pada pengertian
perkawinan atau pernikahan menurut KHI (kompilasi Hukum Islam)
Pada Bab II Dasar-Dasar Perkawinan
Pasal 2
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad
yang sangat kuat atau miitsaaqon
gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan
rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal
2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Dilihat
dari pengertian tentang Perkawinan atau pernikahan diatas maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa :
a.
Perkawinan
dibangun antara Pria dan wanita. Pria
dan wanita artinya dua manusia dengan perbedaan gender atau jenis
kelamin.
b.
Perkawinan/pernikahan
adalah suatu ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga/keluarga
yang bahagia, sakinah mawadah wa rahmah.
c.
Perkawinan/pernikahan
dilakukan dalam bingkai ibadah menuju ketaatan kepada Alloh.
d.
Perkawinan/pernikahan
itu adalah ikatan suci yang kekal.
Didunia
ini tidak ada yang menginginkan perpisahan baik itu karena kematian atau karena
ada beberapa hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya yang tidak dapat
diperbaiki.
Namun
jika hal itu harus terjadi seperti halnya penceraian maka semua pihak harus
mempersiapkan jasmani dan rohani serta beberapa dokumen yang diperlukan untuk
menghadapi hal tersebut.Baik TERGUGAT/PENGUGAT, TERMOHON/PEMOHON, sama-sama
terluka karenanya.
Namun
hidup harus tetap berjalan, NEVER GIVE UP, LIFE MUST GO ON.
Nah
jika hal tersebut terjadi selain banyak mengumpulkan informasi mengenai
cara-cara pengajuan dan bagaimana proses berjalannya sidang serta perlu
tidaknya bantuan pengacara dan menyiapkan diri maka perlu menyiapkan
beberapa dokumen seperti tersebut dibawah ini untuk kepentingan di Pengadilan
Agama (bagi yang menikah secara Islam) maupun di Pengadilan Negeri (diluar
Agama Islam).
Pertama, mengumpulkan bukti-bukti jejak perkawinan,
seperti :
1. Buku Nikah/akte
perkawinan
2. Akte kelahiran
anak-anak (jika mempunyai anak)
3. Kartu Tanda Penduduk
4. Kartu Keluarga
5. Bukti-Bukti kepemilikan
Asset (rumah/mobil/deposito/tabungan/giro, dll)
6. Bukti-Bukti tertentu
seperti visum bekas luka atau Rekam Medis dll jika berkaitan dengan adanya KDRT
Kedua, membuat gugatan cerai rangkap 6, Kok banyak amat 6 rangkap
ya…
nantinya
akan dibagikan kepada :
Ø 1 ( satu) rangkap
untuk suami/isteri
Ø 3 (tiga) rangkap
untuk majelis hakim
Ø 1 (satu) rangkap untuk
panitera
Ø 1 (satu) rangkap untuk
PENGGUGAT/PEMOHON
Ketiga, Mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang
sesuai dengan kewenangannya.
Keempat, Menunggu penerimaan surat panggilan sidang dari
pengadilan
Kelima, Menghadiri persidangan, (jika Saudara merasa
tidak punya waktu yang banyak untuk menunggu proses persidangan yang kadang
memakan waktu yang lumayan lama, maka sebaiknya Saudara mempertimbangkan untuk
menggunakan jasa Advokat).
Keenam, Mempersiapkan saksi minimal 2 orang.
makasih bantuannya, ternyata dalam gugatan cerai pengacara balikpapan bisa menjadi mediator
BalasHapusterima kasih infonya pengacara balikpapan, cukup membantu.
BalasHapusmantap nich materi pengacara balikpapan, ijin share ya?
BalasHapusSukses selalu untuk pengacara balikpapan
BalasHapusberapa lama proses perceraian jika tanpa tuntutan harta gono gini pak/Bu pengacara balikpapan? berdasarkan pengalaman Bapak/Ibu selama ini?
BalasHapus